“Pa, ini harus digambar ulang”, demikian kata petugas penerima berkas di kantor tempat pengurusan IMB Kota Bandung waktu itu.
“Lho, memangnya kenapa?” saya tanya balik, karena penasaran.
“Ya, ini ada yang salah”.. jawabnya kemudian…
Karena saya yang desain sendiri rumah saya, file-nya ada di rumah, dan saya ngerti gimana harus mendesain, saya bersikukuh untuk tidak mau minta tolong gambar dirubah (sambil dijawab, “terserah”…). Alhasil, setelah 3x revisi baru gambar disetujui. Yang tidak habis pikir, kenapa untuk mengurus IMB ini kok rumah tetangga harus juga digambar?
IMB rumah kecil kami akhirnya keluar setelah menunggu hampir 3 bulan dan setelah beberapa kali saya datangi kantornya untuk menanyakan perkembangannya. Terakhir, ditanya, “Pak, ini plang tanda IMB-nya mo diambil juga? Buat apa?” katanya… Lhoooo!!!!!
Pengalaman ini saya alami tahun 2000 yang lalu.
Sekitar bulan Oktober 2008 yang lalu, saya membangun rumah adik, masih di Kota Bandung. Karena keterbatasan waktu, saya minta kawan untuk urus IMB melalui jalur biasa, bukan jalur ‘biasa’. Sampai sekarang, setelah 2 bulan lebih mengajukan IMB, masih juga belum keluar, baru keluar izin IPPT. Padahal lokasi rumah tersebut berada di komplek perumahan, yang mestinya sudah ada IPPT-nya. Kasus yang sama, kawan saya yang urus IMB itu diminta menggambar ulang. Sayangnya, karena bukan saya yang urus sendiri, kawan saya ini nurut saja ketika diminta digambar ulang (tentunya dengan penambahan biaya dong….). Dan tidak ada yang berubah sama sekali!!! Ampun deh!!!! Ternyata, setelah 8 tahun tidak ada perubahan sama sekali. Menyedihkan….
Semoga semakin banyak warga Kota Bandung yang berani untuk menolak diminta rumahnya digambar ulang…



